Perjanjian Pemrosesan Data (DPA) AKREDIKA

v1

DRAF v1 — menunggu review konsultan hukum (Sprint 8).

DRAF v1 (menunggu review konsultan hukum). Para pihak: Organisasi pelanggan sebagai PENGENDALI DATA dan PT AKREDIKA sebagai PEMROSES DATA. 1. Pemroses memproses data semata-mata atas instruksi pengendali untuk menyediakan layanan. 2. Pemroses tidak menggunakan data untuk pelatihan model AI; penyedia AI terikat DPA tanpa retensi. 3. Pemroses menerapkan pengamanan teknis: isolasi tenant (RLS), enkripsi transmisi, pencatatan audit. 4. Sub-pemroses baru diberitahukan sebelum digunakan; pengendali berhak mengajukan keberatan. 5. Setelah langganan berakhir, data dikembalikan (ekspor) lalu dihapus sesuai jadwal retensi.