Perjanjian Pemrosesan Data (DPA) AKREDIKA
v1DRAF v1 — menunggu review konsultan hukum (Sprint 8).
DRAF v1 (menunggu review konsultan hukum).
Para pihak: Organisasi pelanggan sebagai PENGENDALI DATA dan PT AKREDIKA sebagai PEMROSES DATA.
1. Pemroses memproses data semata-mata atas instruksi pengendali untuk menyediakan layanan.
2. Pemroses tidak menggunakan data untuk pelatihan model AI; penyedia AI terikat DPA tanpa retensi.
3. Pemroses menerapkan pengamanan teknis: isolasi tenant (RLS), enkripsi transmisi, pencatatan audit.
4. Sub-pemroses baru diberitahukan sebelum digunakan; pengendali berhak mengajukan keberatan.
5. Setelah langganan berakhir, data dikembalikan (ekspor) lalu dihapus sesuai jadwal retensi.